Mengingat banyak pihak termasuk teman-teman Advokat yang belum membaca PP No. 83 tahun 2008 mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma, maka untuk mengaksesnya dapat mengklik situs dibawah ini :
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2178&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2008
Semoga bermanfaat.
Litbang Peradi Yogyakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar