Minggu, 18 Januari 2009

Pemerintah Hanya Akui Peradi

JAKARTA – Pemerintah hanya mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah advokat yang sah menurut undang-undang (UU).
Sebaliknya, pemerintah menilai pendirian Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Nggak ada dasar hukumnya, jelas kok,” tegas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta seusai melantik pejabat eselon II di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) di Jakarta kemarin. Andi berargumen, UU No 18/2003 tentang Advokat telah memberikan mandat kepada delapan organisasi advokat, di antaranya Asosiasi Advokat Indonesia dan Ikatan Advokat Indonesia, untuk membentuk wadah tunggal, yakni Peradi.
“Delapan organisasi advokat itu sudah membentuk Peradi,artinya Peradi sebagai wadah organisasi,” tandasnya. Menurut Andi,dengan hanya mengakui bahwa Peradi satu-satunya wadah tunggal advokat,bukan berarti pemerintah tidak adil dengan memihak salah satunya. Pemerintah hanya melaksanakan UU mengenai advokat.“UU mengatasnamakan satu wadah tunggal dan pasal yang mengamanatkan wadah tunggal sudah dilaksanakan mereka, yaitu dengan membentuk Peradi,”jelasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini menyarankan agar perbedaan dan konflik yang terjadi antara Peradi dan KAI diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan membentuk organisasi baru. Dalam UU Advokat,lanjut Andi, advokat dikategorikan sebagai salah satu elemen penegak hukum.Karena itu,wadahnya juga harus satu.“Seperti jaksa. Masa ada jaksa RI,ada jaksa Republik Makassar,”sindirnya.
Meski pemerintah hanya mengakui Peradi, bukan berarti melarang KAI untuk mendaftarkan organisasinya di Depkumham. Hanya, jika mendaftar, KAI tidak bisa mengatasnamakan sebagai wadah tunggal profesi advokat. MenurutAndi,sikap yang disampaikannya sejalan dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Secara organisatoris, dia (Presiden) mengakui Peradi. Tapi dengan mengakui Peradi, masa tidak boleh senyum dengan Indra Sahnun (Presiden KAI),”katanya.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan akan merangkul kembali advokat yang selama ini berseberangan. Hanya, dia tidak bisa memaksa jika nantinya mereka yang tergabung dalam KAI tetap tidak mau bergabung. “Kita selalu terbuka untuk mereka datang kembali.Tentunya, jika mereka mengakui Peradi satu-satunya wadah advokat yang diamanatkan UU,”ungkapnya.
Sementara itu, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis tetap bersikeras bahwa Presiden SBY tidak pernah mengucapkan Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya di Tanah Air.“Presiden tidak mengucapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia,”kata Indra seusai menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Dalam masalah ini, kata Indra,Presiden menyerahkan ke advokat untuk menyelesaikannya dengan menunjuk kepada Menkumham Andi Mattalata sebagai koordinator.“ Menkumham tidak boleh berpihak,dan Presiden sendiri tidak berpihak,”katanya. (rahmat sahid)
Sumber: Koran Sindo [6 Juni 2008]
Posted June 6th, 2008 by legalitas

Selasa, 13 Januari 2009

PROGRAM KERJA BIDANG LITBANG PERADI YOGYAKARTA

Bidang penelitian dan pengembangan (Litbang) Peradi merupakan bidang yang strategis dalam pengembangan organisasi ke depan, terutama melalui aktifitas penelitian dan memetakan potensi dan kapasitas organisasi untuk selanjutnya dilakukan pembenahan dan pengembangan secara terarah dan berkelanjutan ke depan.

1. Penelitian
Melakukan kajian dan penelitian berkaitan dengan seluk beluk keberadaan advokat dan problematikanya di masyarakat serta memberikan rekomendasi ke depan. Program yang dirancang dengan melakukan kajian dan penelitian terhadap beberapa topik di bawah ini, antara lain :
• Orientasi profesi advokat : antara idealita dan realita
• Advokat pro bono
• Etika profesi advokat
• Posisi advokat dengan Penegak Hukum lain (Catur wangsa Penegak Hukum)

2.Pengembangan
Pengembangan diarahkan pada langkah-langkah bagaimana mengembangkan dan memajukan organisasi ke depan. Program yang dirancang adalah :
• Seminar dan diskusi masalah-masalah hukum aktual
• Perpustakaan
• Penyelesaian non litigasi (ADR)
• Membantu mengupayakan kelengkapan perangkat infrastruktur dan suprastruktur
• Eksaminasi putusan


Yogyakarta, 10 januari 2009
Kabid Litbang,


Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum


Anggota :
• Rinanto Suryadhimirtha, SH.
• Eko Yulian Isnur, SH.
• Anteng Pambudi, SH.

Senin, 12 Januari 2009

RAKER DPC PERADI YOGYAKARTA

Setelah menunggu sekian lama setelah dilakukan pengukuhan dan pelantikan, DPC PERADI Yogyakarta pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2009 bertempat dikampus FH UII Yogyakarta, menyelenggarakan rapat kerja pengurus untuk menyusun dan mengesahkan program kerja periode tahun 2008-2012. Masing-masing bidang bidang memaparkan program kerjanya yang dibahas oleh peserta Raker. Raker dibuka oleh Ketua DPC PERADI Yogyakarta, Nur Ismanto SH., M.Si yang mengemukakan antara lain bahwa tantangan Advokat ke depan cukup berat, sehingga membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh anggota sehingga Advokat dapat tetap eksis sama kedudukannya dengan penegak hukum lainnya. Mari kita tegakkan keadilan, katakan yang benar itu benar dan yang sdalah itu salah.